JAKARTA–MICOM: Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas menilai komposisi komite etik KPK sudah tepat, kendati ada kritik dari berbagai pihak.
Erry di Jakarta, Rabu (27/7) mengatakan aturan menyebutkan bahwa aturan komposisi komite etik harus terdiri dari pimpinan yang tidak bermasalah, penasihat KPK, dan minimal satu orang luar. “Aturannya, yang penting jumlahnya harus ganjil,” pungkas dia.
Kritik merebak karena komite etik dinilai hanya diisi orang-orang yang berada di lingkaran dalam KPK. Pasalnya, komite itu diketuai penasihat KPK Abdullah Hehamahu, dengan anggota Ketua KPK Busyro Muqoddas, serta dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto, dan Haryono Umar. Adapun unsur eksternal terdiri dari pakar hukum Universitas Indonesia Marjono Reksodiputro dan akademisi Syahruddin Rasul. Meski Syahruddin Rasul juga mantan pimpinan KPK, komite etik menghitungnya sebagai tokoh luar.
Komite etik itu akan memeriksa dua pimpinan KPK M Jasin dan Chandra M Hamzah. Dua nama itu dituding mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terlibat kasus suap dan korupsi. (SZ/OL-2)
Sumber: www.mediaindonesia.com – Rabu, 27 Juli 2011